Imran Kumis Jalani Sidang Perdana di Mataram
KoranNTB.com – Pelaku ujaran kebencian dan penghina Jokowi, Imran Sasmi alias Imran Kumis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 4 April 2019.
Imran dijerat pasal 45 a ayat (2) jonto pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian.
Jaksa penuntut, Ema Muliawati membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyaman Ayu Wulandari.
“Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019… terdakwa memposting status di akun Facebook-nya berupa kalimat ‘BODOHNYA ORANG ISLAM
YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIKKK !!!!,” kata jaksa membacakan dakwaannya.
Empat kuasa hukum Imran akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pekan depan. Mereka keberatan terhadap dakwan jaksa.
“Dari dakwaan kami anggap tidak benar, karena dari status Imran tidak ada akibat secara nyata. Tidak terjadi permusuhan antar masyarakat, antara pendukung Prabowo maupun pendukung Jokowi,” tandasnya. (red/3)