KORANNTB.com – Penyidik Reskrim Polda NTB terus memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan AG (35), seorang pengusaha muda yang juga anak salah seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan Pemprov NTB.

“Proses tetap jalan dan kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata seorang penyidik dalam kasus ini.

Dijelaskan, setelah sejumlah saksi diperiksa dan bukti-bukti dikumpulkan, penyidik akan mulai memanggil terlapor dalam waktu dekat.

AG dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

Pelapor adalah dua orang pengusaha Jakarta yang tak lain merupakan mitra perusahaan AG dalam sebuah proyek BKKBN NTB.

Tak tanggung-tanggung jumlah dana yang merugikan korban mencapai Rp1,3 Miliar.

Menurut penyidik, AG dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana maksimal empat (4) tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama membenarkan kasus ini masih ditangani intens di Polda NTB.

“Semua laporan masyarakat pasti kita tindaklanjuti, kasus ini juga masih terus diproses,” tegasnya, Rabu, 31 Juli 2019 di Mataram.

Seperti diketahui AG dilaporkan oleh dua rekannya Andika dan Angga.

“Iya kita laporkan penipuan dan penggelapan. Nilainya sekitar Rp1,3 Miliar,” kata Andika Nurian Prayitno, salah seorang korban.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah masuk di Polda NTB dengan nomor polisi  TBL/117.a/V/2019/NTB/SPKT, yang ditandatangani Iptu Ida Bagus Musa.

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya dengan cara baik dan kekeluargaan agar AG mengembalikan dana, tapi tidak ada realisasi sampai sekarang.

Andika menjelaskan, kasus ini berawal ketika ada proyek BKKBN NTB pada tahun 2018 silam.

Dua paket proyek sosialisasi program KB tersebut masing masing senilai Rp1,1 Miliar lebih untuk paket pertama, dan Rp967 Juta lebih untuk paket kedua.

Dalam proyek ini, AG menghubungi Andika dan seorang pengusaha Jakarta lainnya, Angga.

AG menawarkan kerjasama untuk mengerjakan proyek BKKBN tersebut. Namun dengan catatan bahwa Andika dan Angga bersedia menyediakan modal awal untuk pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

Andika menjelaskan, ia bersama Angga beberapa kali mentransfer dana dengan total dana mencapai Rp1,3 Miliar.

Namun setelah proyek selesai dikerjakan, AG diduga tidak mengembalikan dana milik Andika dan Angga.

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengkomunikasikan hal ini secara kekeluargaan agar AG mau mengembalikan dana yang dipakai.

Pertemuan juga termasuk dengan ibu AG, yakni pejabat Sekretaris Dinas Perhubungan NTB.

Tapi, hingga kini tak ada itikad baik, dari AG maupun pihak keluarganya.

“Kami sudah bicara dan bahkan bertemu ibu AG yang merupakan pejabat Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana kami,” tukasnya.

Seingat Andika, pertemuan pihaknya bersama AG dan orangtua AG itu dilakukan pada Mei 2019 lalu.

Karena tak kunjung ada kejelasan, Andika dan Angga pun melaporkan kasus ini ke Polda NTB dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Pernah ada pertemuan keluarga termasuk dengan ibunya AG yang pejabat. Tapi tidak ada penyelesaian,” tegasnya. (red)