KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa saksi kunci kasus kematian Zainal Abidin, korban tewas diduga dikeroyok oknum polisi, Jumat, 20 September 2019.

Saksi kunci, Insani Juni Saputra diperiksa sejak pagi hingga jelang salat Jumat. Pemeriksaan kemudian berlanjut siang hari.

Ikhsan sapaan akrab saksi mahkota, didampingi pengacara dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra.

Yan Mangandar menjelaskan, pemeriksaan penyidik pada kliennya seputar kronologis kasus pemukulan oleh oknum polisi.

“Intinya Ikhsan menjelaskan tiga kejadian di Satlantas, di dalam mobil saat tiba di Reskrim dan di ruang Reskrim,” katanya.

Dijelaskan, pemukulan dilakukan sekitar tiga oknum polisi saat di Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur. Bahkan, salah satu oknum polisi memukul korban Zainal Abidin menggunakan kerucut lalulintas.

Kemudian, saat dibawa menggunakan mobil menuju Reskrim Polres Lombok Timur, setiba di halaman parkir Reskrim, kondisi saat itu ramai. Saksi Ikhsan melihat korban dipukul seorang polisi. Namun, Ikhsan keburu dipanggil polisi di ruang Reskrim, sehingga tidak mengetahui kelanjutan peristiwa di luar.

“Ikhsan sudah cukup lama dalam ruangan, baru pamannya masuk di ruangan. Sedangkan di ruang Reskrim dia tidak lihat karena berada di ruang berbeda,” ujarnya.

Ikhsan sendiri juga mengatakan, keributan antara korban yang merupakan pamannya dengan oknum polisi, karena pamannya duluan memukul seorang oknum polisi bernama Nuzul Huzaen.

“Memang paman saya duluan pukul pakai tangan. Setelah pukul, satu polisi berdiri memanggil polisi yang di ujung. Dia (polisi) pukul pakai kerucut lalulintas,” ujar Ikhsan.

Ironisnya, korban Zainal Abidin kata Ikhsan sempat meminta tolong agar polisi yang mengeroyok dirinya menyudahi aksinya, namun permintaan ampun korban tidak dihiraukan.

“Sempat minta tolong polisi berhenti mukul, pas dipukul bertiga. Dia (korban) minta maaf, minta ampun,” ucapnya.

Yan Mangandar juga menjelaskan, penyidik berjanji setelah pemeriksaan saksi Ikhsan, akan ada penetapan tersangka terhadap oknum polisi pelaku pengeroyokan.

“Setelah pemeriksaan Ikhsan disampaikan akan ada penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat. Jadi kami mempercayai pihak kepolisian profesional dalam menuntaskan kasus ini,” katanya. (red)

Foto: Saksi kunci Ikhsan (kiri tengah) didampingi kuasa hukum korban Yan Mangandar Putra (kanan tengah). (satria)