KORANNTB.com – Aksi bejad dilakukan Pajar Sidik asal Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Berdalih mengobati pasien, pelaku justru melakukan perbuatan cabul.

Bermula saat korban perempuan berinisial S (16 tahun) sakit. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati korban. Pelaku meminta izin keluarga korban mengobati korban di kamar mandi.

Namun, saat di kamar mandi pelaku justru meminta korban tak berbusana dengan alasan ritual pengobatan. Di saat itulah pelaku mencabuli korban.

“Usai kejadian itu, korban merasa sakit di bagian alat vitalnya, sehingga pihak keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, Rabu, 2 Oktober 2019.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Pelaku diancam melakukan perbuatan cabul pada anak sesuai pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak,” ujar Purnama. (red)