Diberi Pekerjaan, Perempuan di Sumbawa Barat Curi Uang Majikan
KORANNTB.com – Seorang perempuan berinisial NA (30 tahun) ditangkap Polres Sumbawa Barat, setelah diduga melakukan pencurian uang majikan.
Paur Kasubag Humas, Bripka Mayadi Iskandar, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2019 setelah dilaporkan majikannya yang menjadi pengusaha sebuah warung makan.
Awalnya, pelaku menawarkan pekerjaan pada korban untuk menjadi pelayan di sebuah warung makan milik korban. Oleh karena itu, korban memberikannya pekerjaan.
Pelaku tinggal di kos korban di Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat.
“Sekitar pukul 05.30 Wita tadi, korban bangun dan melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Bripka Mayadi dalam keterangan tertulis.
Setelah mengecek tasnya, korban menyadari HP Samsung J7 dan uang Rp2.611.500 miliknya hilang.
“Korban mencari terduga pelaku, namun terduga sudah tidak ada di kos milik korban,” ujarnya.
Polisi menangkap pelaku di Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Dia kemudian dibawa. Polisi juga menemukan HP dan uang milik korban. (red)