KORANNTB.com – Bermula dari dendam lama, kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry milik warga Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Lombok Timur dibakar. Kejadian terjadi pada 19 November 2019.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmat (27) asal Desa Sekaroh, Jerowaru. Dia diduga sebagai pelaku pembakaran.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi, mengatakan korban pembakaran bernama Muhammad Fauzi (45). Kendaraan miliknya yang terparkir di garasi rumah terbakar.

Pelaku Rahmat datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor dan membawa jerigen bensin. Mereka kemudian membakar kendaraan milik korban.

“Mereka membawa jerigen berisi 10 liter bensin dan membakar kendaraan korban,” kata Kasatreskrim.

Pelaku Rahmat ditangkap pada Jumat, 29 November 2019. Dia mengaku disuruh oleh rekannya yang ikut bersamanya untuk membakar kendaraan korban. Rahmat mengaku, rekannya yang ikut aksi pembakaran disuruh oleh seseorang karena ada dendam dengan korban.

“Pelaku melakukan aksinya tersebut diajak dan dibayar oleh salah satu pelaku yang ikut malam itu dikarenakan rekan pelaku tersebut tersangkut dendam pribadi dengan korban,” ujarnya.

Polisi hingga kini masih memburu pelaku yang terlibat dalam pembakaran tersebut. (red)