KORANNTB.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur meringkus seorang pria renta berinisial AH (53 tahun). AH diduga mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menangkap AH pada Sabtu, 27 Desember 2019 kemarin di sebuah desa di Kecamatan Aikmal, Lombok Timur.

Pelaku AH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bermula saat sang anak meminjam uang ke rumah korban. Namun korban justru berbuat cabul.

Kasus tersebut mulai dicurigai warga saat melihat korban sering ke rumah tersangka saat magrib. Kondisi fisik korban saat berjalan membuat warga semakin curiga bahwa korban diperlukan tak semestinya oleh pelaku.

Bibi korban berinisial SZ kemudian menanyakan kecurigaan tersebut pada korban. Korban yang semula enggan memberitahu akhirnya buka suara dengan cara menulis pada secarik kertas tentang perbuatan pelaku pada dirinya.

“Tidak lama kemudian korban memberitahukan kepada bibiknya dengan cara menulisnya di diselembar kertas yang menyatakan bahwa benar korban datang ke rumah tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Artanto, Minggu, 29 Desember 2019.

“Korban menyampaikan bahwa tujuannya ke rumah tersangka adalah untuk meminjam uang namun ia diperlakukan tidak sopan,” ujarnya.

Dari keterangan korban, ia terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karena diancam akan dimintai ganti rugi uang yang sudah diberikan tersangka.

Bibi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dengan cepat polisi menangkap AH.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lotim dan korban sudah dilakukan visum,” ujar Kabid Humas.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red)

Ilustrasi foto