KORANNTB.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku pengedar narkoba, Sabtu, 4 Januari 2020.

Ketiganya berinisial RR (32) asal Aceh Timur, FF (27) asal Alas, Sumbawa Besar dan BHA (19) yang merupakan sepupu FF. Para pelaku ditangkap di Senggigi, Lombok Barat.

BNNP NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan para pelaku menyelundupkan narkoba melalui penerbangan di pesawat. Mereka lolos saat tiba di Bandara Internasional Lombok.

“Mulanya kami mendapat informasi ada narkotika jenis sabu yang dibawa RR menggunakan pesawat dari Aceh, yang setiba di Mataram diserahkan pada penerima berinisial FF,” katanya, Senin, 6 Januari 2020.

Ketiganya diamankan saat serah terima barang di pinggir jalan Senggigi. Sementara BHA diduga keterlibatan hanya sebatas mengantar FF.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram diamankan dalam sebuah tas. Sabu tersebut dibungkus dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar dan dimasukan dalam kantong berwarna hijau.

“Kita amankan enam paket plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu atau methamphetamine dengan berat bruto diperkirakan 2 kilogram,” katanya.

Dia mengatakan nilai dari 1 kilogram ganja sekitar Rp3 miliar.

“Jika satu gram sabu dikonsumsi enam orang, maka bisa diselamatkan 12 ribu jiwa atas penangkapan ini,” ujarnya.

Kabid Brantas BNNP NTB, AKBP Denny Priadi mengatakan, sabu tersebut dapat lolos dari pemeriksaan X-ray bandara karena pada X-ray hanya dapat mendeteksi barang organik dan non organik, sehingga jika narkoba disembunyikan dalam kantong yang tidak dicurigai, maka X-ray hanya dapat mendeteksi kantong tanpa mendeteksi isinya.

“Di bandara ada X-ray namun hanya mendeteksi barang organik dan non organik. Jadi tampilan X-ray hampir sama dengan barang yang dikemas, sama dengan sama dengan makanan. Di bandara tidak ada alat khusus yang bisa mendeteksi narkoba,” ungkapnya.

Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Sumbawa untuk diedarkan di tengah masyarakat.

Sementara para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)