KORANNTB.com – Personel Sat Brimob Polda NTB menyita 13 jerigen atau sekitar 360 liter minuman keras (miras) jenis Sofi di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Senin, 13 Januari 2020.

Miras jenis Sofi tersebut dikirim dari Nusa Tenggara Timur untuk dikonsumsi warga di Bima. Polisi mengamankan miras tersebut untuk mencegah terjadinya perkelahian antara pemuda akibat mengkonsumsi miras.

“Salah satu pemicu konflik sosial perkelahian antara kampung di Bima dipicu oleh kesalahpahaman akibat mengkonsumsi miras,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2020.

Selain memicu keributan, miras tersebut juga sering memicu kejahatan 3C yang meliputi pencurian kendaraan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

Pemilik miras diminta untuk tidak lagi menjual miras tersebut. Miras-miras itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk disita. (red)