KORANNTB.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan memeriksa sejumlah pejabat daerah.

Dua pejabat yang menjalani pemeriksaan kali ini yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, I Agus Wirawan Sastra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawi.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, dan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditandatangani penyidik KPK, pemeriksaan terhadap Lalu Ratnawi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Agenda pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan perkara ini, Lalu Ratnawi disebut-sebut diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,2 miliar selama periode November 2025 hingga Maret 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan umum dan diduga melibatkan sejumlah pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Lombok Barat.

Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Ahmad Fathoni, Sekretaris Dinas PUPR, serta IGP Edhi Rustandi, Kepala Bidang Cipta Karya. Salah satu proyek yang disinggung berkaitan dengan pekerjaan penanganan Long Segment Peningkatan/Rekonstruksi yang melibatkan perusahaan PT GMLU milik seseorang berinisial F.

Menanggapi informasi mengenai dugaan penerimaan fee proyek tersebut, Bagus Dwipayana menyatakan belum memperoleh keterangan yang dapat memastikan kebenarannya. Ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak yang bersangkutan.

“Nanti dah tanya yang bersangkutan saja ya. Karena saya belum dapat info yang pasti,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Lombok Barat. Mereka adalah Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani, Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, serta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ketiganya terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Lalu Ahmad Zaini. Penyidik turut menyita uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. KPK menduga Lalu Ahmad Zaini meminta Sudirman mengumpulkan uang berkisar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, Sudirman diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat untuk menghimpun fee dari sejumlah proyek pekerjaan umum yang diperuntukkan bagi kepentingan bupati. Dalam rangkaian dugaan transaksi tersebut, Sudirman disebut menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan tambahan Rp100 juta menjelang Lebaran.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian uang yang berasal dari gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri guna mengungkap aliran dana dalam perkara ini.

Dugaan lainnya berkaitan dengan penitipan dana sekitar Rp2,25 miliar ke sebuah rumah sakit di Lombok Barat. Dana tersebut diduga dititipkan oleh Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman dengan menggunakan skema pembelian saham atau istilah “uang operasional bupati”.

KPK masih menelusuri asal-usul dana tersebut, pihak-pihak yang menerima aliran uang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia bersama Sudirman juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap. Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Untuk perkara Alvonsus Gani, berkasnya disebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 21 Oktober 2026.