KORANNTB.com – Tim Advokat Koalisi BERANI meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima membebaskan Uswatun Hasanah alias Badai NTB dari dakwaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi setebal 66 halaman yang dibacakan dan diserahkan pada sidang ke-17 perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2026/PN Rbi, Rabu (14/10/2026).

Perwakilan Tim Advokat Koalisi BERANI, Yan Mangandar Putra, melalui siaran persnya menyatakan pihaknya menilai dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Tim pembela juga meminta agar Badai NTB dibebaskan dan nama baiknya direhabilitasi.

“Nota Pembelaan dari Tim Advokat Koalisi Berani sebanyak 66 halaman pada pokoknya menilai dakwaan tidak terbukti dan meminta Badai NTB dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya,” demikian keterangan Tim Advokat Koalisi BERANI dalam siaran pers yang disampaikan Yan Mangandar Putra.

Selain nota pembelaan dari tim kuasa hukum, Badai NTB juga menyampaikan pembelaan pribadi sepanjang enam halaman yang ditulis tangan.

Dalam pembelaannya, Badai meminta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang perjuangannya mengungkap dugaan peredaran narkotika sebelum menjatuhkan putusan.

Ia mengakui proses persidangan merupakan pengalaman sulit, tetapi menyatakan tidak menyesali langkah yang telah ditempuh dan tidak akan berhenti peduli kepada orang lain.

Pledoi tersebut diajukan setelah penuntut umum pada persidangan 30 September 2026 menilai Badai NTB terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana ITE. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Ajukan Saksi dan Ahli

Dalam siaran persnya, Tim Advokat Koalisi BERANI menyebut nota pembelaan disusun berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta persidangan selama proses pembuktian, serta data dan pengetahuan umum mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di wilayah Bima dan Dompu.

Penuntut umum mengajukan tiga saksi, yakni Hilda Komala Dewi selaku pelapor, Hendri Setiawan yang disebut sebagai tetangga Hilda, dan Syahrani selaku kepala dusun tempat Hilda tinggal.

Jaksa juga menghadirkan dua ahli, masing-masing ahli digital forensik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan ahli teknologi informasi dan komunikasi dari Dinas Kominfotik NTB, beserta surat dan barang bukti.

Sementara itu, tim pembela menghadirkan dua saksi, yakni Hamdan Zoelva, tokoh masyarakat Bima sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI, serta Muhammad Rizal, aktivis muda yang menjabat Ketua PW SEMMI NTB.

Tim advokat juga mengajukan tiga ahli, meliputi ahli antropologi dari Universitas Bima Internasional berinisial MFH, ahli pidana dari Universitas Mataram, serta ahli ITE dan perlindungan data pribadi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, tim pembela menyerahkan sejumlah surat, termasuk dukungan dan amicus curiae dari 28 lembaga maupun perorangan. Menurut tim, dukungan tersebut berasal dari berbagai unsur, antara lain tokoh masyarakat Bima, kepala daerah, anggota dewan, mantan Kepala BNN RI, mantan Gubernur NTB, SAFEnet, dan LBH Pers.

Tim Pembela Soroti Peredaran Narkotika

Dalam bagian pendahuluan nota pembelaan, tim advokat menyoroti persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Mereka merujuk data Mahkamah Agung RI yang, menurut siaran pers, menempatkan perkara narkotika sebagai jenis perkara pidana yang paling banyak diadili di pengadilan negeri se-Indonesia selama periode 2021–2024.

Tim juga mengutip misi ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang memuat komitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Menurut tim advokat, persoalan narkotika juga menjadi perhatian serius di wilayah Bima dan Dompu. Mereka menyoroti banyaknya perkara narkotika yang disidangkan serta tingginya proporsi tahanan dan narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Tim pembela turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum pimpinan institusi kepolisian di Bima. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi yang disampaikan pihak pembela dalam nota pembelaan.

Bantah Unggahan Bertujuan Mencemarkan Nama Baik

Terkait unggahan media sosial yang menjadi pokok perkara, tim advokat menyatakan Badai NTB tidak pernah mengenal ataupun berkomunikasi dengan Hilda Komala Dewi hingga saat ini.

Mereka juga menyebut Badai tidak pernah memanfaatkan unggahan mengenai dugaan bandar narkoba untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurut tim pembela, unggahan yang dipersoalkan tidak secara tegas menyebut Hilda sebagai bandar narkoba. Mereka berpendapat unggahan tersebut memuat dugaan berdasarkan sejumlah bukti di media sosial, pemberitaan daring, serta informasi yang diterima Badai dari pihak lain.

Dalam siaran pers tersebut, tim menjelaskan bahwa pamflet yang diunggah memuat frasa ‘terduga jadi bndar narkob*oi’ dan sejumlah foto wajah, termasuk foto Hilda yang disebut diperoleh dari profil Facebook dengan pengaturan publik.

Tim advokat menilai unggahan tersebut bertujuan memberikan edukasi dan mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada aparat terkait.

Argumentasi itu merupakan pandangan pihak pembela yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama fakta dan alat bukti dalam persidangan.

Masukkan Pantun Bima dalam Pledoi

Tim Advokat Koalisi BERANI juga memasukkan patu mbojo atau pantun Bima dalam nota pembelaan. Pantun tersebut dibuat oleh Badai NTB dan kemudian diperbaiki oleh budayawan Bima, Fahru Rizki.

Pantun itu berbunyi:

“INDO KAPO KUNE MU KUTA KAI SARIWU ELI, KUNE MU CIRI KAI SARIWU RAWI, HELA RUI RANGGA NGGEPA LOAKU LEWA LABO BANDAR NARKOBA MA KA IHA DANA RO RASA.”

Dalam terjemahan bebas yang dicantumkan tim advokat, pantun tersebut bermakna:

“Walaupun dikurung oleh seribu bahasa (ancaman), Walaupun dirobek dengan seribu cara, Meskipun duri tajam menghadang, Saya tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk berperang melawan para bandar narkoba yang telah merusak tanah kelahiranku.”

Melalui nota pembelaan tersebut, Tim Advokat Koalisi BERANI berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dan fakta yang mereka ajukan serta menjatuhkan putusan bebas terhadap Badai NTB.