23 Calon Advokat Ikuti PKPA ADVOKAI NTB, Pengawasan dan Kode Etik Jadi Sorotan
KORANNTB.com — Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II. Kegiatan yang berlangsung di Fa
kultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHSIP) Universitas Mataram (Unram), Kamis (5/11/2026), itu menjadi salah satu langkah mempersiapkan calon advokat menghadapi tantangan profesi hukum yang semakin kompleks.
Sebanyak 23 peserta mengikuti pendidikan yang berlangsung selama tiga hari tersebut. Mereka dibekali berbagai pengetahuan dan pemahaman mengenai profesi advokat, termasuk tanggung jawab, integritas, serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi.
Presidium DPD KAI NTB, Adv. Dr. H. L. Wirabakti, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya PKPA Angkatan II. Menurutnya, kesempatan mengikuti pendidikan profesi advokat saat ini menjadi momentum penting, terutama di tengah proses penyusunan Undang-Undang Advokat yang diperkirakan akan membawa perubahan terhadap mekanisme pengangkatan dan pengawasan advokat.
Dia menilai, regulasi baru tersebut nantinya akan mengatur lebih ketat proses seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat. Karena itu, para peserta diharapkan memanfaatkan pendidikan ini dengan sungguh-sungguh sebagai bekal memasuki dunia profesi hukum.
“Menjadi advokat bukan sekadar memperoleh gelar profesi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Wirabakti juga menyoroti pentingnya penerapan kode etik dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, kemampuan hukum yang mumpuni harus berjalan seiring dengan integritas dan kepatuhan terhadap aturan organisasi maupun kode etik profesi.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, KAI ke depan berencana membentuk lembaga pengawas advokat yang bekerja secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap advokat menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Senada dengan hal itu, Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., menilai pelaksanaan PKPA Angkatan II tersebut berlangsung pada momentum yang tepat. Para peserta dinilai memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri sebelum Undang-Undang Advokat yang baru diterbitkan.
Pres Heru juga memberikan arahan kepada jajaran DPD KAI NTB agar mulai mempersiapkan pembentukan Majelis Etik di tingkat daerah. Lembaga tersebut nantinya dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat.
Ia menjelaskan, Majelis Etik dapat dibentuk menyerupai Dewan Kehormatan Daerah dengan komposisi anggota yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.
“Penegakan kode etik harus menjadi perhatian serius organisasi. Kita ingin advokat tidak hanya kuat dalam penguasaan hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kehormatan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan FHSIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Bersama hakim, jaksa, dan kepolisian, advokat merupakan salah satu dari empat unsur penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan.
Karena itu, menurutnya, advokat harus mampu menjaga profesionalitas dan tidak justru terjerumus dalam pelanggaran hukum. Dia mengingatkan agar para calon advokat memahami bahwa profesi yang bertugas memperjuangkan keadilan harus menjadi bagian dari solusi, bukan malah menambah persoalan hukum.
Dia mengibaratkan kondisi ketika penegak hukum melakukan pelanggaran sebagai fenomena “jeruk minum jeruk”. Untuk memperkuat pesannya, dia menyinggung polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden yang saat itu menjadi perhatian publik dan menyeret nama tiga jenderal kepolisian.
“Advokat harus menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum. Jangan sampai orang yang seharusnya membela hukum justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Presidium DPD KAI NTB, Adv. Oke Wiredarme, S.H., C.I.L., C.T.A., menegaskan bahwa PKPA bukan satu-satunya agenda pengembangan organisasi. ADVOKAI NTB juga tengah menyiapkan berbagai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kompetensi para anggotanya.
Menurut Oke, perkembangan hukum yang terus bergerak menuntut advokat untuk selalu memperbarui pengetahuan sekaligus mengasah keterampilan praktik. Karena itu, ke depan pihaknya akan memperbanyak pelatihan teknis dan kegiatan pengembangan keilmuan yang disesuaikan dengan dinamika hukum terkini.
“Advokat harus terus belajar dan meningkatkan kemampuan. Dunia hukum selalu berkembang, sehingga anggota organisasi harus memiliki kesiapan untuk mengikuti perubahan tersebut,” katanya.
Selain penguatan internal, ADVOKAI NTB juga berkomitmen membuka ruang kolaborasi dengan organisasi advokat lainnya. Komunikasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum juga akan terus dibangun guna menciptakan hubungan kelembagaan yang harmonis serta mendukung penegakan hukum yang lebih baik di NTB.
Melalui PKPA Angkatan II ini, KAI NTB berharap dapat melahirkan calon advokat yang tidak hanya memahami aspek teoritis dan teknis hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, serta keberpihakan terhadap keadilan.
