KORANNTB.com — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga tersangka tersebut masing-masing Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Asep mengatakan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya belum dapat mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.

“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan tersebut.