KORANNTB.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah perwira tinggi Polri dikabarkan sempat diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dalam sebuah operasi internal pada Selasa (3/11/2026).

Informasi tersebut sebelumnya diberitakan Suara.com. Seorang sumber yang mengetahui peristiwa itu membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah petinggi kepolisian, termasuk seorang jenderal bintang empat berinisial LSP dan beberapa jenderal bintang tiga.

“Iya, benar, ada pengamanan. Satu bintang empat inisial L, dan beberapa jenderal bintang tiga. Tapi yang bintang empat sudah dilepas,” kata sumber tersebut kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).

Sumber itu menyebutkan, pengamanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan verifikasi sejumlah persoalan sensitif yang berkaitan dengan keamanan internal institusi kepolisian.

“Ada beberapa hal yang ingin diverifikasi. Soal keamanan tentunya,” ujarnya.

Namun, sumber tersebut tidak mengungkapkan secara terperinci persoalan yang menjadi materi pemeriksaan maupun identitas para jenderal bintang tiga yang disebut turut diamankan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh penting. Dengan penetapan tiga tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lebih lanjut untuk mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.