KORANNTB.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.

“Membatalkan putusan judex facti. Adili sendiri: mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, gugatan Subhan telah melalui proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya menolak gugatan tersebut melalui putusan pada 21 Mei 2026. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 12 Agustus 2026.

Tidak menerima putusan tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim MA.

Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Perkara ini kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik riwayat pendidikan Gibran. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, putusan MK tersebut tidak berujung pada pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.