Biarkan Diskotik Tanpa Izin Beroperasi, Disdag Mataram Hingga Bea Cukai Terancam Digugat
KORANNTB.com – Pendiri sekaligus Direktur Seniman Hukum Law Firm, Muhamad Haerudin MS atau yang akrab disapa Bung Heru, meminta Bea Cukai, Kepolisian, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, serta Satpol PP Kota Mataram segera menertibkan diskotik atau tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Dia mendesak instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di tempat hiburan malam tersebut.
Bung Heru meminta minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diskotik yang terbukti beroperasi tanpa izin juga harus ditutup.
“Bea Cukai, kepolisian, Disdag dan Satpol PP Kota Mataram harus segera turun tangan. Jangan sampai tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin terus beroperasi dan menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa ada tindakan tegas,” katanya.
Menurut dia, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas usaha dan perizinan peredaran minuman beralkohol yang dijual di masing-masing tempat hiburan malam.
“Minuman beralkohol yang tidak memiliki izin harus disita dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Diskotik yang tidak mengantongi izin juga harus ditutup. Jangan hanya melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ada tindakan nyata,” tegasnya.
*Ancam Gugat Instansi Terkait*
Dia mengingatkan, instansi pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai tugas masing-masing.
Bung Heru bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila instansi terkait tidak mengambil tindakan terhadap diskotik tanpa izin yang masih beroperasi di Kota Mataram.
“Jika Bea Cukai, kepolisian, Disdag Kota dan Satpol PP membiarkan praktik ini terus berlangsung tanpa penertiban, kami akan menggugat mereka secara hukum. Pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Mataram menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
