KORANNTB.com – Polisi menetapkan tersangka dan akan melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencabulan atau pemerkosaan di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Kabid Humas Polda NTB
Kombes Pol. Artanto, menjelaskan kejadian bermula atas laporan kakak kandung dari seorang mahasiswi berinisial NR (21).

Pelaku berinisial AB (52) asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu diduga berbuat cabul pada korban. Bermula pada tahun 2014, pelaku dan istrinya mengajak korban yang saat itu masih kelas III SMP untuk tinggal di rumahnya sembari menyiapkan ujian nasional. Terlebih lagi, keluarga korban dan istri pelaku juga telah saling kenal.

Namun sekitar satu bulan tinggal bersama pelaku, pelaku diduga mencabuli korban.

“Sekitar lebih kurang satu bulan korban tinggal di rumah tersebut lalu terlapor mulai melakukan persetubuhan terhadap korban yang pada saat itu istri korban tidak berada di rumah dan kejadian tersebut dilakukan hingga pada tahun 2019,” ujar Kabid Humas dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2020.

Dari kasus tersebut polisi juga menemukan korban lain berinisial RU (15 tahun) yang merupakan siswi SMA kelas I.

Korban RU Minggu, 19 Januari 2020 telah menjalani visum et repertum di rumah sakit.

Saat ini pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahum 2002 tentang pelindungan anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (red)

Foto: Ilustrasi