KORANNTB.com – Tiga jambret sadis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diringkus polisi usai beraksi melukai korbannya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Polda NTB, Rabu, 11 Maret 2020, mengatakan ketiga pelaku berinisial CDA (25), GA (26) dan MJ (26).

Mereka beraksi pada 27 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Awalnya, korban bersama anaknya menggunakan mobil pergi mengambil uang di Bank BCA. Kemudian korban pergi menuju Hotel Puri Indah. Di tengah perjalanan para pelaku membututi korban.

“Merasa ada yang membuntuti mereka oleh beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, setelah menaruh uang di hotel selanjutnya korban keluar lagi menuju sebuah TK hendak menjemput cucu korban,” ujar Kabid.

Saat keluar mobil, pelaku CDA datang menarik paksa tas yang dibawa korban, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan tersangka.

“Karena genggaman korban kuat sehingga korban sempat terseret sampai ke jalan raya, dan saat itu turunlah anak korban dari mobil untuk membantu korban mempertahankan tas miliknya,” katanya.

Pelaku mendorong korban dan anaknya hingga terjatuh. Anak korban kemudian berteriak minta pertolongan.

Mendengar teriakkan tersebut, warga beramai-ramai datang menolong korban dan menangkap pelaku.

Namun, atas kejadian tersebut korban mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kanan dan lecet pada siku kiri dan siku kanan. Sedangkan anak korban mengalami luka lecet dan memar pada kaki kanan dan lengan kiri.

Setelah diselidiki polisi, pelaku berjumlah lima orang. Pelaku berinisial PY dan YF masih dalam pengejaran. Sedangkan tiga pelaku yang telah berhasil ditangkap kini masih mendekam di kantor polisi.

“Mereka terancam pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Artanto. (red)