KORANNTB.com – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam edaran bernomor 188.64/115/ORG/2020, Bupati meminta mulai Selasa, 17 Maret 2020, seluruh sekolah diliburkan selama 14 hari.

“Meliburkan seluruh siswa pada semua tingkatan selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020, kecuali bagi siswa yang menghadapi Ujian Nasional, dengan tetap menjalankan prosedur pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19,” bunyi surat edaran yang dikutip KORANNTB.com pada Senin, 16 Maret 2020.

Ada 12 poin dalam edaran tersebut, yang di antaranya meminta membatasi jumlah kunjungan pasien dan jam di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Lombok Utara.

Kemudian, menutup sementara akses menuju tiga Gili selama dua pekan. Namun warga lokal yang melakukan aktivitas di tiga Gili melalui pintu masuk Bangsal dengan pemeriksaan ketat.

Perjalanan dinas ke luar daerah bagi pejabat maupun ASN di Lombok Utara juga dilakukan secara selektif dengan tingkat prioritas dan urgensi. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan penundaan.

Masyarakat juga dapat menghubungi call center 082147155883 dan 081917969726 untuk informasi dan pengaduan. (red)

Foto: ilustrasi ruang kelas (Pexels)