Wabah Corona, Pilkada Serentak di NTB Ditunda
KORANNTB.com – Pilkada Serentak di Indonesia termasuk NTB yang dijadwalkan akan digelar 23 September 2020 ditunda akibat virus Corona.
Komisi Pemilihan umum (KPU) mengeluarkan keputusan penundaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalam surat KPU bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyebut penundaan tahapan Pemilukada dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
WHO telah menetapkan Coronavirus COVID-19 sebagai pandemi dan meminta seluruh negara untuk mewaspadai penyebaran wabah tersebut. Menindaklanjuti itu KPU menunda Pilkada serentak 2020.
Selain itu, PPS yang telah dilantik masa kerjanya ditunda. Seluruh bentuk verivikasi syarat dukungan calon perseorangan juga ikut ditunda KPU. (red)