Warga Mataram Dibatasi Keluar Mulai Malam Ini, TNI-Polri Siap Razia
KORANNTB.com – Untuk mencegah mewabahnya Coronavirus COVID-19 di Kota Mataram, akan diberlakukan jam malam bagi seluruh masyarakat.
Kepala Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Bayu Pancapati, mengatakan jam malam dimulai pukul 22.00 Wita, Sabtu, 28 Maret 2020.
“Mulai malam nanti tanggal 28 Maret 2020 pukul 22.00 Wita diadakan pembatasan waktu untuk keluar rumah bagi seluruh warga Kota Mataram,” katanya.
Jam malam juga ditandai dengan pemadaman lampu di jalan-jalan protokol dan di sejumlah tempat keramaian.
“Ditandai dengan pemadaman lampu di sepanjang jalan protokol, lapangan umum Sangkareang, Taman Selagalas dan Taman Pantai Ampenan. Hal ini kami laksanakan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang sudah cukup meresahkan. Kami harapkan kerjasama dari seluruh warga Mataram untuk dapat mematuhi,” ujarnya.
Malam nanti, Polres Mataram dan Kodim 1606 Lombok Barat akan melakukan razia di jalanan Kota Mataram. Bagi masyarakat yang melanggar aturan jam malam akan ditindak.
“Bila masih kami temukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang sudah disampaikan maka rekan-rekan dari Polresta Mataram dan Kodim 1606 akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Bayu Pancapati juga meminta pengusaha di Kota Mataram yang menyediakan live music, karaoke dan hiburan lainnya untuk menutup sementara tempat usaha mereka.
“Bagi rekan-rekan pengusaha di wilayah Mataram kami minta kerjasamanya mengingat situasi penyebaran COVID-19 yang sedang marak di Kota Mataram, kami harapkan agar segera menutup tempat usahanya baik berupa karaoke, live music, game center seperti warnet dan PlayStation dan tempat-tempat sejenisnya,” ujarnya. (red)
Foto: Ilustrasi jalan raya/istimewa