KORANNTB.com — Pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial Baiq EM (26 tahun) dan suaminya TR (36 tahun) warga Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Pasutri ini diduga mencuri handphone di Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Selasa, 9 Juni 2020.

Korban Hendro Sutrisno (34 tahun) melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan laporan polisi LP nomor : LP/ 28 /VI/2020/NTB/Res.Loteng/Sek.Batukliang pada 09 Juni 2020.

Pasutri ini kepergok mencuri oleh korbannya dan sempat diamuk massa.

Kapolsek Batukliang IPTU Gisi Yasa, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan dua pelaku setelah sebelumnya diamankan oleh warga setelah kedapatan mencuri handpone. Kedua pelaku ini juga sempat dihakimi oleh massa yang geram dengan ulah pelaku ini.

“Pelaku melancarkan aksinya Selasa kemarin sekitar pukul 12.00 Wita. Di mana, pelaku datang untuk belanja roti kebab. Awalnya pelaku menunggu pesanan roti kebab di dekat kios kebab korban. Hanya saja, tidak berselang lama pelaku yakni Baiq EM masuk ke dalam pekarangan rumah korban,” ungkap Kapolsek Batukliang, IPTU Gede Gisi Yasa.

Saat itu, pelaku Baiq EM langsung duduk di berugak milik korban. Sementara suami pelaku yakni TR, duduk di atas sepeda motor yang mereka bawa. Saat itu, pelaku mengambil handpone VIVO Y91 milik anak korban yang ditaruh di berugak.

“Sebelumnya korban sudah curiga dengan tindaklaku pelaku yang pindah duduk ke dalam pekarangan korban. Pada saat pelaku mengambil handpone tersebut, korban langsung beteriak maling dan mengejar pelaku serta menangkapnya,” terangnya.

Pada saat korban berteriak maling, seketika itu juga banyak warga yang mendengar dan spontan menghampiri pelaku yang sudah di tangkap oleh korban. Saat itu juga warga langsung menghakimi pelaku, dan korban dan lansung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek untuk menginformasikan kejadian pencurian tersebut.

“Saat itu Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek langsung menghubungi anggota piket Polsek Batukliang untuk mengamankan pelaku. Kemudian kami langsung datang untuk mengevakuasi pelaku ke Polsek,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban  diperkirakan mengalami kerugian Rp 1.800.000.

“Saat ini, kita masih mendalami kasus tersebut serta mengamankan barang bukti berupa handpone dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku,” terangnya. (red)