KORANNTB.com – 10 Juli lalu Direktorat jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Direktur Kurikulum Sarana prasana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) perihal Keputusan Mentri Agama (KMA) 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019

Tak ayal, SE tersebut telah menimbulkan keresahan disebagian Masyarakat yang menafsirkan KMA tersebut telah menghapuskan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab.

Menanggapi Situasi tersebut, Ketua Ikatan Guru Madrasah (IGMA) Provinsi NTB Dr. Lalu Sirajul Hadi, M.Pd, mengatakan, bahwa yang dimaksud dari Edaran Ditjen Pendis tersebut bukanlah penghapusan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab melainkan penguatan dan Inovasi muatan dari kedua Mata Pelajaran tersebut.

“Ketiga KMA itu sudah kami pelajari dan telaah secara seksama, tidak ada penghapusan, Tuntutan kurikulumnya yang justru lebih diperkuat, dengan harapkan agar lebih relevan dan kontekstual, dengan perkembangan zaman sehingga materi pelajaran menjadi lebih kontekstual dan  fungsional,” katanya Kamis, 16/07 di Mataram.

Menurut Sirajul, KMA Nomor 183 dan 184 Tahun 2019, justru merupakan peluang bagi guru Mata pelajaran Pendiikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah untuk kreatif merancang dan mendesain materi secara lebih relevan, kontekstual dan fungsional.

“Pengembangan konten atau materi adalah bentuk inovasi yang harus dilakukan oleh guru PAI dan guru Bahasa Arab,” katanya.

“Untuk membuat materi PAI menjadi lebih relevan dan resphonsip terhadap tantangan zaman antara lain melalui penguatan karakter dan cara beragama melalui perilaku (moderasi) beragama. Termasuk juga dalam materi pelajaran Bahasa Arab, agar materinya lebih fungsional dan berorientasi pada pemanfaatan sehari-hari,” tambahnya.

Madrasah, kata Sirajul, merupakan pendidikan Formal yang berkhaskan Agama Islam, oleh karena Ciri dan Khas tersebut pemerintah tentunya tidak mengeluarkan kebijakan yang menjauhkan Madrasah dari keduanya.

“Madrasah sebagai sekolah umum berciri khas agama “Islam” tidak mungkin secara orientasi dan institusi, dijauhkan atau diasingkan dari pengetahuan Islam sebagai agama, Islam sebagai nilai, dan Islam sebagai praktik beragama yang baik,” paparnya.

“Oleh sebab itu pemerintah dan pengguna Madrasah, bertanggung jawab menjaga  kekhasan dan ghiroh ini dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah,” imbuhnya.

Menutup penjelasannya, Sirajul mengurai bahwa yang dimaksud dari Edaran Ditjen Pendis tersebut, dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 dan KMA Nomor 184 tahun 2019 dan tidak diberlakukannya lagi KMA 165 Tahun 2014 tentang kurikulum PAI dan bahasa Arab pada Madrasah.

“Bersama ini perlu disampaikan penjelasan kepada publik, berdasarkan kajian dan tela’ah naskah KMA dimaksud, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut,” katanya.

Pertama, tidak ada perubahan dan penghilangan Mapel PAI (Quran Hadis, Fiqih, Akidah Aklhak,SKI) dan Bahasa Arab pada Madrasah jenjang MI,MTS dan MA pada KMA 183 dan 184 THN 2019.

“Kedua, struktur dan jumlah Jam pelajaran (JP) PAI dan Bahasa Arab pada ketiga KMA tersebut jumlahnya tetap sama , termasuk pada jenjang MA pada tiap peminatan (sama) tidak ada pengurangan dan penghilangan, apalagi penghapusan,” ujarnya.

“Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada penghapusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada kurikulum Madrasah, justru sebaliknya ada penguatan,” kata pria yang juga saat ini sedang menjabat sebagai Kepala MAN 3 Mataram itu. (red)