KORANNTB.com – Peraturan Daerah atau Perda Nusa Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular resmi berlaku sejak Senin, 14 September 2020 kemarin. Di hari yang sama, seluruh daerah di NTB serentak menggelar razia masker.

Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP mulai gencar merazia setiap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda mulai berlaku dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu dan kerja sosial jika masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker.

Di Kota Mataram, razia digelar terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker. Sepuluh pengendara terjaring razia. Delapan pelanggar Perda memilih untuk membayar denda Rp100 ribu, dua di antaranya memilih kerja sosial seperti membersihkan selokan.

NTB mulai memberlakukan sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 karena mulai maraknya masyarakat yang tidak peduli terhadap keselamatan diri saat pandemi. Masih banyak yang tidak menerapkan protokol Covid-19.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi NTB, I Made Gania  mengatakan, setelah melakukan sosialisasi penegakan Perda yang digelar sepekan lebih, sekarang saatnya untuk melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

“Kita juga sudah simulasikan kemarin tentang alur pelangar Perda yang ditemukan melanggar. Sudah dipahami semua dan perlengkapannya sudah kita siapkan. Kita ada empat meja dan tahapannya sudah jelas,’’ katanya.

Kerja bakti dilakukan selama sepuluh menit dengan menggunakan rompi bertuliskan “Pelanggar Perda.”

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan razia serentak yang digelar di seluruh NTB Senin kemarin melibatkan masing-masing Polres dengan dibantu Polda NTB. Sebanyak 564 orang terjaring razia di seluruh daerah di NTB.

Sebanyak 170 orang diberikan sanksi denda, 237 orang saksi sosial dan 27 orang diberikan teguran. Total denda yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 15.950.000. (red)