KORANNTB.com – Gabungan TNI, Polres Sumbawa Barat dan Pemda menggelar operasi yustisi penegakan protokol masyarakat. Warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak menjadi sasaran razia.

Pelanggar terjaring sebanyak 638 orang. Diberikan sanksi sosial sebanyak 301 orang, teguran lisan sebanyak 207 orang, teguran tertulis sebanyak 123 orang dan sanksi denda/administrasi tujuh orang.

“Sasarannya masih sama yaitu masyarakat yang tidak memakai masker, berkerumun dengan tidak menjaga jarak. Dengan adanya operasi yustisi ini kami berharap agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” kata Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi.

Dikatakan Sumardi, operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Terhadap Protokol Kesehatan serta penegakan Perda Prov NTB No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular maka upaya masif mendisiplinkan masyarakat lewat operasi yustisi terus dilakukan.

“Dalam kegiatan tersebut selain memberikan teguran tertulis juga menyampaikan agar masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Kita juga berikan edukasi ke masyarakat, tentu saja ada hukuman sanksi bagi pelanggar yang ditemukan baik itu berupa sanksi administratif maupun sanksi sosial” jelas Kasubbag Humas.

Imbauan disilpin protokol kesehatan ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kepedulian akan kesehatan  bersama dari pandemi COVID-19.

“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat agar dapat mentaati protokol kesehatan dengan 3M dan 1T yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten  Sumbawa,” katanya. (red)