KORANNTB.com – Diduga perkosa Mawar (nama samaran) berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP, BS (16) remaja di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima harus berurusan dengan penegak hukum.

“Kejadian tersebut hari Kamis pagi pekan kemarin, di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin, 30 November 2020.

Kronologis kejadian itu kata Kasat, sepekan sebelum kejadian, mereka berdua awalnya kenalan lewat media sosial Facebook. Kemudian pada hari Kamis pekan kemarin, BS menjemput bunga di depan SMPN 8 Kota Bima

“Dijemput janjian mau jalan-jalan di seputaran Kota Bima,” katanya.

Tetapi sambung Kasat, janji BS ajak Mawar jalan-jalan itu hanya modus. Karena, rupanya BS membawanya di salah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.

“Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita,” terangnya.

Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua bunga. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota.

Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan menangkapnya. Pada kasus itu, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (red)