Kunci Motor Tidak Dicabut, Maling Senang…
KORANNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberantan (Curat) kendaraan bermotor. Satu pelakunya masih berstatus pelajar.
“Pelaku ditangkap tengah malam, pada Pukul 00.30 WITA,” ujar Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra Minggu, 13 Desember 2020.
Pencurian ini dilakukan sekitar April lalu. Sepeda motor tersebut berjenis Honda Revo Fit dengan nomor polisi DR 2479 HR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, kedua pelaku berinisial MI (17) asal Dusun Batu Gembung Desa Andalan dan HA (16) seorang pelajar, Dusun Sukadana Desa Sukadana Kecamatan Bayan.
Kedua pelaku ini diperkirakan melakukan aksinya itu lantaran melihat motor tersebut masih tergantung kucinya di depan pekarangan rumah korban. Melihat kondisi yang sepi, kedua pelaku langsung membawa kendaraan itu sampai ke jalan raya dengan mendorongnya. Setelah sampai jalan raya, pelaku menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.0000,” katanya.
Berbekal informasi dari masyarakat telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Bayan, Tim Puma langsung langsung ke lokasi, dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah di cek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sudah sesuai sesuai dengan yang dilaporan korban.
Selanjutnya Tim Puma mengelar penangkapan pada tengah malam. Tanpa perlawanan, kedua pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan, dan langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pokoknya untuk sekarang ini pelaku akan di proses, barang bukti serta saksi sudah ada semuanya,” katanya. (red)