KORANNTB.com – Kurang dari 24 jam usai beraksi, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mesin pompa air, Senin, 14 Desember 2020.

Kedua pelaku berinisial Z (29) warga Dusun Tuduh, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya dan WB (24) warga Dusun Montong Muntik, Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah lantaran telah melakukan pencurian satu unit mesin pompa air merek Kubota warna oranye. Mesin pompa milik kelompok tani Batu Belah Makmur, Warga Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya dicurinya di pinggir jalan Dusun Tuduh, Desa Teduh pada Senin, (14/12) sekitar pukul 01.30 wita dini hari.

“Pelaku Z dn WB ditangkap lantaran mencuri mesin pompa milik kelompok tani Desa Teduh, senin dini hari kemarin,” terang AKP Agus.

Ia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut merujuk informasi bahwa kedua pelaku terlihat saat sedang beraksi oleh warga setempat yang sedang melaksanakan ronda malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, alhasil Senin siang sekitar pukul 13.30 wita Tim Puma Sat Reskrim bersama personel Polsek Praya Barat Daya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berada dirumahnya masing-masing.

“Berdasrkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Petugas juga berhasil mengamankan barang buktit berupa satu unit mesin pompa Kubota yang diperkirakan berharga sekitar Rp17 juta yang disembunyikan pelaku di bwah saluran irigasi dengan ditutup jerami. Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP,  dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

“Selain kedua pelaku, tim juga berhasil amankan barang bukti mesin pompa air merk Kubota,” ujar Putu Agus. (red)