KORANNTB.com –  Pria di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berinisial ARH (21 tahun) menerima timah panas aparat di kaki kanannya. Itu lantaran pelaku nekat merebut senjata api milik polisi saat penangkapan.

Polres Bima Kota menangkap pelaku lantaran menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan pelaku sementara telah melakukan aksi Curanmor di Bima Kota sebanyak sembilan kali dan selanjutnya diterbitkan surat DPO untuk pelaku,” kata Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Haryo Tejo Wicaksono, Selasa, 15 Desember 2020.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Soki, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima pada Senin, 14 Desember 2020. Saat polisi mendobrak rumah, pelaku mencoba kabur dan melawan merebut senjata polisi.

Bahkan polisi mengaku telah beberapa kali melakukan penangkapan, namun pelaku selalu berhasil kabur.

Polisi mengamankan tiga sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku. Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Bima Kota. (red)