KORANNTB.com – Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara dan Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Timur berhasil mengamankan Satu orang pelaku Curanmor di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 14 Januari 2021

Kejadian Minggu Tanggal 16 Desember 2020 Sekitar Pukul 09.00 Wita, tempat kejadian rumah korban Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Pelaku bernama Muhamad Ivan alias Ivan Cine yang merupakan seorang residivis yang tinggal di Perumahan Crystal Regency Kota Mataram.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh melalui Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, mengatakan, korban kedatangan tamu teman-teman korban sekitar Lima orang, selesai korban ngobrol dan berbincang bincang korban masuk ke dalam rumah untuk mandi pagi. Usai mandi korban bersiap-siap untuk pergi keluar rumah namun saat menuju parkiran motor depan rumah korban tidak melihat lagi motornya.

“Setelah itu korban sadar bahwa motornya sudah di curi orang dan dari keterangan bahwa salah satu temannya sempat melihat  pelaku datang ke TKP sebelum kejadian dengan ciri-ciri badan kurus dan putih muka, putih bersih seperti orang cina,” ujarnya.

Korban kemudian menghubungi Tim Puma Res Lombok Utara, setelah di tunjukan foto yang ada didata, Tim Puma pelaku Residivis Curanmor cocok dengan salah satunya yaitu Muhamad Ivan alias Ivan Cine.

Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra mengatakan Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara berkoordinasi dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Timur karena tersangka sering bolak balik Mataram-Lotim, Pada Kamis Tanggal 14 Januari 2021 Tim Puma Res Lombok Timur menghubungi Tim Puma Res Lombok Utara menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Mako Res Lombok Timur.

Tim Puma Lombok Utara segera berangkat menuju Mako Res Lombok Timur dan benar sekali setelah dicocokkan dengan foto dan ciri-ciri postur tubuh, bahwa benar tersangka tersebut adalah saudara Muhamad Ivan.

“Kemudian Tim Gabungan melakukan pencarian terhadap BB satu unit sepeda motor tersebut dan pada Hari Sabtu  Tanggal 16 Januari 2021 tim berhasil mendapatkan barang bukti di salah satu Gubuk Tengah Kebun di Desa Kelayu, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.

Tim membawa tersangka dan BB ke mako Sat Reskrim Res Lombok Utara. Pasal yang di sangkakan 362 KUHP. (red)