KORANNTB.com – Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan Kejari Praya lantaran melempar gudang rokok di UD MAWAR, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Ironisnya, dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara.

Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerukan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.

Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerukan.

Padahal, mereka menurut hak kesehatan mereka atas polusi udara. Bahkan, salah satu anak berusia empat tahun dari IRT yang ditangkap meninggal dunia akibat sesak nafas diduga akibat polusi pabrik. Itu diungkapkan Komisi IV DPRD Lombok Tengah yang melakukan penelusuran fakta.

“Parahnya lagi, anak umur empat tahun yang meninggal dunia itu adalah anak dari salah satu IRT yang diproses hukum saat ini. Dasar itulah melempar gudang rokok itu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Supli, Jumat kemarin.

Empat IRT sama-sama memiliki anak yang harus dirawat. Bahkan, sama seperti kasus video artis Gisel. Namun jika Gisel tidak ditahan lantaran anaknya masih berumur empat tahun dengan alasan kemanusiaan, berbeda dengan empat IRT ini.

Keempatnya ditahan sejak di Polsek hingga dilimpahkan ke Kejari Praya. Sebuah potret buram keadilan di negeri ini. Hukum kerap diasosiasikan hanya melanggengkan penindasan terhadap masyarakat yang tidak berdaya. (red)