KORANNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membongkar kasus Prostitusi, berkedok Layanan Spa di Salah Satu Spa di Batulayar Lombok barat, Senin, 29 Maret 2021.

Kasubbag Humas Polres Lombok Barat AKP Agus Pujianto, mengatakan, satu orang terduga pelaku Mucikari berhasil diamankan, termasuk sepasang pria dan wanita juga diamankan untuk dimintai keterangan.

“Terduga Pelaku seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat,” katanya, Jumat, 2 April 2021.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu SPA di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus-plus.

“IR, selaku pengelola SPA menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.

Bilamana tamu hanya datang untuk pijat saja, cukup membayar Rp. 150 ribu, sedangkan ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

“Bila menginkan layanan pijat Plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp. 500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR,” katanya.

“Tarif yang dibayarkan sebesar Rp.150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan Rp. 500 ribu untuk terapis dan maminya,” katanya.

Selain mengamankan IR selaku pemilik SPA, polisi juga mengamankan sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan di tempat itu, juga digelandang polisi untuk dimintai keterangan.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp. 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506  KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul,” ujarnya. (red)

Foto ilustrasi SPA