Bawa Tembakau Gorila, Pemuda di Kota Bima Ditangkap
KORANNTB.com – Sebuah paket berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, di salah satu jasa pengiriman ternama areal Jatiwangi Kecamatan Asakota Selasa, 6 April 2021.
Penangkapan barang haram itu bekerjasama dengan Bea dan Cukai Sumbawa, yang diduga dimiliki seorang laki-laki berinisial MR, 30 tahun warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat.
“Kita amankan barang bukti narkotika tembakau Gorila seberat 5,13 gram, handphone, sepeda motor, kaos dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu,” kata Kassubag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.
Penangkapan berawal ulas Jufrin, berkat informasi dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, dimana menyebutkan pada salah satu jasa di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, terdapat paket yang berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila.
“Langsung kita tindaklanjuti informasinya. Saat pria itu memegang paket berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila. Seluruh barang bukti beserta terduga akhirnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” jelasnya.
Kini terduga tengah diinterogasi Satuan Resnarkoba serta dilakukan penyelidikan apakah ada pelaku lain. “Termasuk terima paket dari mana dan masuk jaringan mana. Juga kita tes urine terduga,” ujarnya. (red)