KORANNTB.com – Kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh oknum Satpol PP Lombok Timur. Jurnalis Inside Lombok, M. Deni Zarwandi yang biasa disapa Deni menjadi korban arogansi oknum yang bersangkutan. Deni dianiaya saat melakukan tugas peliputan.

Pada Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, kejadian berawal ketika dua orang wartawan yakni Deni dan Supardi hendak mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim. Saat hendak masuk kantor, Deni lupa menggunakan kembali maskernya.

Sebelumnya Deni sudah menggunakan masker. Namun karena merasa pengap dan sedikit sesak, akhirnya Deni membuka maskernya. Oleh oknum yang bersangkutan, Deni diminta untuk menggunakan kembali maskernya.

“Kebetulan saat itu saya baru saja membuka masker akibat merasa pengap dan ingin mencari udara segar,” kata Deni, di Selong.

Tidak lama kemudian, Deni langsung mengambil masker yang ia taruh di saku. Kemudian Anggota Satpol PP tersebut mempertanyakan kenapa Deni tidak memakai masker. Deni menjawab bahwa ia baru saja membuka masker, karena merasa pengap dan mau mencari udara segar.

Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan dan ia menjawab hal yang sama. Anggota Satpol PP itu kemudian memepet badannya seperti menantang ingin memukul. Kemudian dilerai oleh Supardi, namun Supardi pun ikut didorong oleh oknum tersebut.

“Kemudian saya dicekik sama anggota Satpol PP tersebut dan saya tepis tangannya sembari dilerai sama teman saya,” tuturnya.

Setelah itu, anggota tersebut menendang Deni yang mengarah ke bagian perut. Namun Deni mencoba untuk menghalau menggunakan tangan. Akibatnya, tangan korban mengalami luka-luka.

Tak sampai di situ, anggota Satpol PP ini juga menantangnya untuk berkelahi di luar areal kantor bupati. Namun Deni tak menggubris dan memilih menghindar.

Setelah itu, Kasat Pol PP Lotim, Sudirman berupaya melakukan upaya mediasi. Oknum Satpol PP itu mengaku tidak mengetahui jika Deni adalah seorang jurnalis yang sedang bertugas. Padahal, Deni menggunakan kartu identitas pers yang memuat nama dan media.

“Saat mediasi, saya mengatakan kalau saya memaafkan yang bersangkutan. Tapi saya tetap berharap ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Deni.

Atas kejadian itu, Manajemen Inside Lombok merasa keberatan. Manajemen menuntut apabila oknum yang bersangkutan merupakan ASN, agar oknum itu dimutasi atau diturunkan jabatannya. Jika oknum itu honorer, manajemen menuntut agar yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat.

Selain itu, Manajemen Inside Lombok juga menuntut permintaan maaf secara kelembagaan maupun secara pribadi yang diumumkan secara resmi di media massa. Termasuk media daring, media cetak dan media elektronik. (red)