KORANNTB.com – Wartawan korban penganiayaan oknum Satpol PP Lombok Timur, resmi melapor ke Polres Lombok Timur, Kamis, 29 April 2021.

Korban Deni Zarwandi wartawan insidelombok melaporkan oknum anggota Satpol-PP inisial SP ke Polres, ditemani oleh belasan rekan wartawan.

Mereka langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P. Simangunsong dan Kanit I Satreskrim, Aipda Widiastra.

Kasatreskrim langsung meminta pelapor sekaligus korban untuk segera melakukan visum dan berjanji akan memberi atensi kasus itu.

“Kami atensi laporan kasus salah satu wartawan media online Lotim atas arogansi oknum anggota Pol.PP Lotim,” tegas Daniel di ruang kerjanya, Jumat, 30 April 2021.

Lanjut Daniel, setelah hasil visum keluar nantinya pelapor akan dimintai keterangannya untuk dimuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

“Kita akan visum korban, kemudian dibuatkan  BAP. Tentunya kita akan tindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

Setelah diterima oleh Kasatreskrim dan Kanit I Reskrim, korban penganiayaan itu langsung ditemani oleh personel kepolisian ke ruangan SPKT guna melengkapi laporan.

Setelah keluar dari ruangan SPKT, korban yang dimintai keterangannya terkait laporannya itu menegaskan, jika dirinya telah membuat laporan polisi atas tindakan premanisme oknum anggota Satpol-PP Lombok Timur.

“Laporan ini saya lakukan agar menjadi efek jera bagi terlapor dan pihak lainnya agar tidak melakukan tindak kekerasan kepada wartawan yang tengah bertugas,” kata Deni.

Masih kata Deni, hal itu juga dilakukannya agar Satpol-PP Lombok Timur lebih dewasa menjadi institusi penegak Perda. Agar tidak terjadi lagi tindakan serupa dari oknum anggota Satpol-PP kepada masyarakat yang lain, dan menyatakan jika dirinya tengah di BAP oleh penyidik.

“Saya baru selesai visum. Ini saya langsung mulai di BAP oleh penyidik,” kata Deni. (red)