KORANNTB.com – Seorang pria berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditangkap Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Sabtu, 12 Juni 2021.

Pelaku ditangkap karena menyebarkan video asusila pacarnya berinisial SWA (28).

“Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi, Minggu, 13 Juni 2021.

Pelaku menyebarkan video hasil rekaman layar video call pelaku dengan korban yang bermuatan asusila atau pornografi tersebut menggunakan akun Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Terlebih dahulu pelaku mengancam korban melalui percakapan WhatsApp. Alasannya, karena korban asal Sumbawa ini tidak mau balik ke Lombok bertemu kekasihnya.

Korban kemudian melaporkan ke polisi. Polisi kemudian memanggil pelaku untuk diperiksa, namun karena tidak kunjung datang, pelaku akhirnya ditangkap.

“Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE,” kata Eddy.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit ponsel beserta SIM card. (red)

Foto: ilustrasi