KORANNTB.com – Kasus mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang diduga mencabuli anaknya di Mataram, Nusa Tenggara Barat masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian belum lama ini telah menyerahkan berkas ke kejaksaan. Hanya beberapa keterangan tambahan yang dibutuhkan jaksa, sehingga mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian.

Sementara kepolisian hingga saat ini berupa melengkapi berkas yang diminta kejaksaan untuk proses persidangan nanti.

Polisi membutuhkan keterangan tambahan dari korban yang tidak lain adalah anak AA sendiri. Memang sebelumnya korban telah diperiksa polisi, namun ada beberapa keterangan dari korban yang menurut jaksa belum masuk dalam BAP.

Kasus tersebut tidak hanya menjadi atensi aparat penegak hukum, tetapi juga aktivis perlindungan anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan LPA terus mendorong aparat agar segera membawa kasus tersebut ke persidangan. Bahkan, LPA juga turut membantu agar kasus tersebut tidak hilang begitu saja.

“Kemarin berkas sudah masuk lagi ke kejaksaan, masuk yang kedua kalinya dan dikembalikan lagi,” kata Joko Jumadi, Selasa, 29 Juni 2021.

“Saya mencoba untuk membantu memenuhi yang masih kurang. Laporan sosial sudah jadi, tinggal pemeriksaan tambahan,” ujarnya.

Joko berharap kasus tersebut tidak sampai dihentikan karena perbuatan AA bukan merupakan delik aduan, sehingga kasus ini harus diteruskan.

Ancaman Pidana Saksi Tidak Mau Diperiksa

Sementara kepolisian memiliki kekuatan untuk menghadirkan saksi. Bahkan, jika saksi tidak mau hadir usai dipanggil, maka saksi dapat diancam pidana.

Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP, barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban usai dipanggil menjadi saksi atau juru bicara, maka diancam dengan pidana maksimal sembilan bulan, dalam perkara lain diancam pidana paling lama enam bulan.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan mengalami kesulitan memeriksa saksi korban yang justru saat ini tidak ingin kasusnya diproses. Bahkan, ibu korban sendiri juga mengatakan anaknya telah bermediasi dengan ayahnya AA.

Namun meskipun demikian, tidak menyurutkan semangat polisi untuk menghentikan kasus tersebut karena bukan delik aduan. Apalagi kasus tersebut menjadi atensi publik.

“Ya masih P-19, kita masih lengkapi. Progres jalan terus, tapi pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian,” katanya,

Dia mengatakan belum berani menghentikan kasus tersebut, karena khawatir justru akan menimbulkan efek lebih besar.

“Belum ada dihentikan, masih pertimbangan juga. Jangan sampai menimbulkan efek lebih besar,” katanya.

Kasus yang menjerat AA sudah semestinya dibawa ke persidangan, karena itu merupakan kasus besar. Perbuatan yang diduga mencabuli anak oleh seorang justru harusnya melindungi anak dari berbagai kejahatan.

Jika orang tua tega mencabuli anak yang harus mereka lindungi, maka kepada siapa lagi anak akan mendapatkan perlindungan. Publik menaruh harapan dari kasus tersebut agar diadili seadil-adilnya. (red)