KORANNTB.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat hari ini, Senin, 12 Juli 2021.

Seluruh pintu masuk menuju Mataram disiagakan petugas kepolisian gabungan.

Warga yang masuk ke Mataram harus membawa surat vaksin. Jika tidak membawa, maka akan dilakukan swab di tempat.

Kapolda NTB, Irjen Pol Moh. Iqbal secara langsung meninjau lokasi penyekatan. Dia mengatakan penyekatan dilakukan dengan tegas namun tetap humanis.

“Kami juga melihat secara langsung terdapat beberapa kendaraan yang diputarbalikkan. Walaupun dilaksanakan secara tegas namun  tetap mengedepankan cara-cara humanis,” katanya.

Selain itu di sembilan kabupaten/kota lain di NTB juga diberlakukan PPKM berbasis mikro. Masyarakat juga diawasi agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Kami di sini prinsipnya akan memberlakukan PPKM secara tegas di Kota Mataram bahkan juga di 9 kabupaten/kota di Provinsi NTB melakukan kegiatan imbangan untuk menjaga agar transmisi Covid-19 tetap terkendali,” ujarnya.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, petugas medis di lokasi akan melakukan swab. Mulanya akan dilakukan swab antigen, jika positif akan dilakukan swab ulang dengan PCR.

Pantauan media ini, area publik di Kota Mataram tampak sepi di hari pertama PPKM Darurat. Mulai dari pantai hingga Taman Udayana Mataram terlihat lengang. (red)