KORANNTB.com – AS (22 tahun) asal Ampenan, Kota Mataram ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Mirisnya, korban juga adalah penyandang disabilitas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kronologis bermula saat pelaku berkencan dengan korban dan sering membawa korban di kosnya.

Pelaku nekat menyetubuhi korban. Bahkan, aksinya sudah sering dilakukan hingga korban hamil.

“Kejadian ini terjadi sekitar Juni 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kos-kosan korban. Orang tua korbansaat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya, Kamis, 22 Juli 2021.

Saat diperiksa, pelaku tidak mengaku perbuatannya. Bahkan, dia juga menolak bahwa anak korban adalah hasil hubungan terlarangnya.

“Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar AS adalah ayah biologi dari anak korban,” katanya.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus menghamili anak masih di bawah umur. (red)

Foto: Polda NTB gelar ekspos kasus pemerkosaan dan perdagangan orang