KORANNTB.com – Kontrak Gili Trawangan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) resmi diputuskan oleh Satgas Percepatan Investasi.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah, mengatakan sejak digulirkannya adendum, pihak PT GTI tidak memberikan respon sehingga lebih mudah memutuskan langsung dengan pemutusan kontrak. Sejak awal pun kata Gubernur, pemerintah provinsi berkomitmen tidak menganggu lahan 60 Ha yang sudah ditempati masyarakat.

Sementara itu, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, SK pertama yang dikeluarkan oleh Satgas sejak dibentuk Mei lalu untuk investasi bermasalah adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.

“SK ini diputuskan secara kolektif kolegial bersana perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan rasa aman untuk keberlanjutan ekonomi dengan dikeluarkannya SK ini,” ujarnya. (red)