PBH Mangandar: Penetapan Tersangka Amaq Sinta Terlalu Buru-buru
KORANNTB.com – MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua dari empat kawanan begal yang menyerangnya.
Publik dibuat geger dengan penetapan tersangka tersebut, karena Amaq Sinta saat itu mempertahankan diri dari serangan begal.
Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, mengatakan penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta terlalu terburu-buru. Beberapa hari setelah kasus pembunuhan terungkap, Amaq Sinta ditetapkan tersangka.
“PBHM menilai penetapan status tersangka terhadap Amaq Santi yang merupakan warga miskin adalah keputusan yang terburu-buru dan tidak tepat,” kata Yan.
Yan juga menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang tidak terlebih dahulu meminta pertimbangan akademisi atau ahli hukum. Padahal kasus tersebut perlu sikap kehati-hatian.
“Tidak ada pertimbangan ahli hukum, juga tidak mempertimbangkan nilai keadilan bahwa Amaq Sinta adalah korban begal,” katanya.
Menurutnya, Amaq Sinta hanya melindungi diri sendiri dari serangan begal yang berusaha menyakitinya.
“Dalam kondisi tekanan jiwa yang hebat seperti itu, tidak ada pilihan lain dan harus seketika selain dia terpaksa melakukan pembelaan diri dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan senjata tajam,” kata Yan Mangandar.
Yan Mangandar mengatakan Amaq Sinta memenuhi pasal 49 ayat (2) KUHP terkait pembelaan darurat (Noodweer Exces). Atas dasar itu tidak dapat dipidana.
“Sangat jelas penusukan senjata tajam kepada dua orang pelaku begal oleh Amaq Santi tanpa lebih dulu memiliki mens rea (niat jahat) untuk menganiaya apalagi membunuhnya,” katanya.
Sehingga, patut untuk disimpulkan bahwa penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Amaq Sinta untuk membela diri. (red)
Foto: Yan Mangandar (kanan)