KORANNTB.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I mempidanakan seorang pengusaha koi akibat melempar bangkai koi di Kantor BWS Nusa Tenggara I.

Seorang pengusaha koi di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti, mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar pada peternakan koi miliknya. 8 ekor koi seharga ratusan juta mati akibat luapan Sungai Meninting yang disebut atas kelalaian proyek BWS.

Buntut aksi yang dilakukan Dewi, BWS melaporkan kasus tersebut ke Polsek Narmada.

KASTA NTB mengecam keras pelaporan yang dilakukan BWS terhadap warga. Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris mengatakan pelaporan tersebut merupakan aksi arogan BWS.

“Tindakan BWS tersebut mencerminkan sikap arogan dan anti kritik institusi negara terhadap rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan warga akibat merasa dirugikan usahanya karena banjir yang diduga karena jebolnya tanggul dam meninting yang saat ini sedang on progres beberapa hari lalu.

“Harusnya disikapi dengan bijak bukan justru menggiring menjadi masalah hukum. Selama tidak ada yang dirugikan atau mengakibatkan kerusakan fasilitas kantor milik BWS kenapa harus disikapi dengan hiper reaktif begitu,” ujarnya.

Wink Haris mengatakan aksi main lapor tersebut merupakan cermin yang tidak humanis terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.

“Perilaku BWS ini mencerminkan watak birokrat yang tidak humanis juga tidak menghargai hak hak warga negara untuk bersuara dan menyatakan pendapat,” katanya.

“BWS NT I harusnya dapat memahami suasana psikologis warga yang dirugikan miliaran rupiah akibat bencana yang disinyalir akibat kelalaian Mereka dalam pengerjaan sebuah proyek yang dibiayai negara. Sangat tidak elok jika sikap represif justru didahulukan daripada pendekatan humanis dan kekeluargaan,” jelas Wink Haris.

Dia meminta pihak kepolisian agar berlaku objektif terhadap kasus tersebut. Polisi diminta untuk melihat sisi keadilan terhadap masyarakat yang dirugikan akibat luapan Sungai Meninting.

“KASTA NTB berharap agar pihak kepolisian berlaku adil dan objektif dalam melihat masalah ini supaya tidak terkesan tegas dan tajam kepada masyarakat kecil. Masa sekadar berekspresi dengan melempar bangkai ikan saja dianggap penghinaan? Seolah olah BWS ini milik perseorangan,” ujarnya.

BWS diminta untuk tidak antikritik. Apalagi dengan mempidanakan warga.

“BWS ini institusi negara yang segala sesuatu yang berkaitan dengan mereka dibiayai dari uang rakyat seharusnya tidak boleh berperilaku ekslusif dan antikritik,” katanya.

“Mau dibawa kemana negara ini jika sebuah institusi negara jika mendapatkan kritik warga kemudian merasa dihina. Ini perilaku feodalistik dan kolonialis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BWS Nusa Tenggara I, Hendra Ahyadi, memastikan kondisi kontruksi Bendungan Meninting di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, masih sangat aman. Meskipun Jumat, 17 Juni 2022 terjadi  luapan air di atas temporary DAM Bendungan Meninting.

“Bendungan Meninting sendiri belum dimulai penimbunannya jadi tidak ada bendungan jebol. Jadi supaya jelas, biar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Hendra mengklaim jika BWS selalu memantau kondisi pengerjaan proyek Bendungan Meninting. Ia tak menampik, jika kejadian luapan air atau banjir di lokasi proyek bendungan sempat menimbulkan keprihatinan dari masyarakat. (red)