Kepergok Bawa Sabu, Bocah 15 Tahun di NTB Ditangkap Polisi
KORANNTB.com – Bocah yang berusia 15 tahun berinisial A di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, NTB, ditangkap polisi lantaran membawa sabu.
Pelaku ditangkap Tim Bravo Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu pada Rabu, 21 September 2022 di pinggir jalan.
“Kita mendapatkan laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga menguasai sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik.
Saat melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir jalan, polisi datang mengintrogasi dan memeriksa pelaku.
“Dalam kantong celananya, kita temukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua klip plastik yang berisi kristal bening diduga sabu,” ujarnya.
Meski di bawah umur, pelaku diamankan di kantor polisi untuk menelusuri dari mana sabu tersebut didapatkan. (red)