KORANNTB.com – Publik harus tahu siapa-siapa saja yang akan maju dalam seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2023-2028 yang saat ini tengah berlangsung. Sudah ada 20 nama calon yang saat ini tersaring, dan akan memasuki tahapan selanjutnya.

Ketua Pengurus Wilayah Serikat Tani Nelayan (STN) Kalimantan Barat, Binsar Ritonga memberikan respon agar kiranya tahap seleksi ini lebih selektif untuk menyaring calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat lebih profesional dan tidak memiliki jejak buruk dalam penanganan pemilu yang jurdil serta profesional.

Untuk menanggapi hal seleksi tersebut, maka STN Kalimantan Barat melihat ada salah seorang calon yang bernama Gustiar dengan nomor peserta KN 061 pernah mengalami pengaduan terkait meloloskan anggota DPRD Kubu raya yang bernama Rahmad S. untuk dilantik menjadi anggota DPRD dan surat Bawaslu Provinsi Nomor 308/Bawaslu/KB/IX/2014 dan surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.

Bahwa ijajah saudara Rahmad S bermasalah sehingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta agar pelantikan anggota DPRD itu tidak dilaksanakan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ada Syarifah Aryana Kaswamayana anggota Komisioner Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat periode 2019 sampai dengan saat ini yang bermasalah dalam pengelembungan suara dengan Nomor peserta KN /034. Dengan perkara penggelembungan suara salah satu calon DPRI yang terlampir dalam dokumen  Putusan Nomor 212-PKE-DKPP/VIII/2019.

“Kami juga akan melampirkan dokumen surat Bawaslu, dan berita terkait masalah ini ke pubik. Harapan kami agar seleksi anggota Bawaslu bersih dari jejak orang-orang yang tidak becus dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilu yang Jujur dan Adil (Jurdil) serta profesional dan independent,” kata Ketua PW STN Kalimantan Barat, Binsar Ritonga.

PW STN Kalimantan Barat juga meminta kepada Tim Pansel calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu RI pusat, DKPP agar tidak meloloskan orang yang memiliki jejak buruk dalam penanganan Pemilu.

“Karena sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk mengawasi jejak rekam dan proses rekrutmen seleksi calon Bawaslu dan KPU,” kata Ketua PW STN Kalimantan Barat, Binsar Ritonga.

Tidak hanya itu, PW STN Kalimantan Barat juga mendorong Tim Pansel untuk tetap bertindak tegas dalam menentukan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat kedepan.

“Kami berharap proses seleksi 20  ke 10 besar dan seterusnya   harus juga mempertimbangan krediblitasnya calon komisioner itu. Jangan sampai kecolongan dengan rekam jejak para peserta apalagi yang sebelumnya sudah pernah dan atau sedang menjabat komisioner priode sebelum di semue level,” kata Ketua PW STN Kalimantan Barat, Binsar Ritonga.

“Contoh saja kalau diliat dari rekam jejak digital, baik yang bersumber dari website resmi dan flatform media lainnya beberapa calon komisoner yang memiliki kinerja buruk namun lolos seleksi 20 besar. Inikan cukup ironi,” kata Ketua PW STN Kalimantan Barat, Binsar Ritonga mengingatkan dan menegaskan. (red)