KORANNTB.com – Aktivis Pemuda Muhammad Fihiruddin menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat, 6 Januari 2023.

Fihiruddin datang didampingi beberapa kuasa hukum dan rekannya pukul 14.00 WITA. Dia datang mengenakan kaos hitam bertuliskan “Tetaplah Menjadi Pejabat Walaupun Tidak Bermanfaat.” Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Pemeriksaan berlangsung beberapa jam. Hingga pukul 18.00 WITA, penyidik melakukan penahanan terhadap Fihiruddin.

Fihiruddin saat diwawancarai mengatakan, telah siap sejak jauh hari terhadap segala kemungkinan terburuk.

“Saya sudah siap segala kemungkinan terburuk,” katanya.

Fihiruddin diperiksa atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkan dia ke Polda NTB setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka. (red)