KORANNTB.com – Seorang pria di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berinisial MM (30 tahun) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 7 tahun secara brutal. Kekerasan tersebut terjadi pada pukul 17.30 Wita, Jumat, 10 Mei 2024.

Link Banner

Pelaku tega menganiaya anaknya hanya karena kesal dengan istrinya. Kekerasan tersebut dilakukan pelaku dengan cara memukul secara berulang pada bagian punggung anaknya menggunakan selang, serta menggigit tangan sebelah kiri anaknya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata dalam keterangan pers mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Bima.

Dipimpin Tim Puma II kemudian langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di salah satu kamar kos di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima.

“Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan interogasi,” katanya.

Dia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tersebut menjadi antensi kepolisian, khususnya Polres Kota Bima.

Penangkapan pelaku katanya merupakan respon cepat kepolisian dalam mengatensi kasus kekerasan.

“Keberhasilan (penangkapan) ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan, terutama anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” ujar dia.