KORANNTB.com – Aktivis Pemuda di Lombok, Muhammad Fihiruddin resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda NTB pada Jumat, 6 Januari 2023.

Fihiruddin ditahan atas pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditahan lantaran bertanya melalui WhatsApp Group tentang rumor diduga tiga oknum DPRD NTB ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja, namun dibebaskan dengan membayar tebusan Rp150 juta per orang.

Begini kronologis kasus yang menjerat Fihiruddin:

11 Oktober 2022

Fihiruddin bertanya melalui WhatsApp Group POJOK NTB pada Selasa 11 Oktober 2022 atas rumor dugaan oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba. Dia bertanya pada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang saat itu ada atau menjadi anggota group POJOK NTB.

Mohon penjelasan buk ketua @Isvie Rupaeda ada kabar angin yang masuk ke saya, kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada tiga orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus Rp150 juta/orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental wakil kita.” kata Fihiruddin di WhatsApp Group.

Tangkapan layar pertanyaan Fihiruddin di WhatsApp Group

11 Oktober 2022

Hari yang sama, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi NTB Mahdi Muhammad membantah isu tersebut.

“Dari hasil pendalaman kami kepada para pendamping, belum kami menemukan adanya indikasi anggota yang memakai narkoba pada saat kunker ke Jakarta,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.

Mahdi mengatakan isu tersebut biasa muncul menjelang pemilihan legislatif. Namun pimpinan dewan akan terus melakukan pendalaman rumor tersebut.

“Isu seperti ini biasa muncul pada saat-saat mendekati Pileg. Tapi kami dan pimpinan terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

14 Oktober 2022

Sekretariat DPRD NTB melayangkan surat somasi kepada Fihiruddin atas pertanyaannya di WhatsApp Group. Surat Somasi Pimpinan DPRD NTB bernomor 180/953/DPRD/2022. Apabila hingga dua hari ke depan somasi tidak ditanggapi, maka Fihiruddin akan dilaporkan ke polisi.

Dalam somasi tersebut, Fihiruddin diminta untuk menyampaikan permohonan maaf selama tujuh hari berturut melalui media massa.

17 Oktober 2022

Pada 17 Oktober 2022 Baiq Isvie Rupaeda melaporkan Fihiruddin ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Fihiruddin dilaporkan dengan nomor laporkan Nomor: TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus.

21 November 2022

Fihiruddin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Mataram terhadap Baiq Isvie Rupaeda. Dia menggugat mekanisme Baiq Isvie melaporkan Fihiruddin yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme dewan.

Hari yang sama Fihiruddin juga menjalani pemeriksaan perdana di Subdit V Bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB sebagai terlapor kasus ITE.

26 Desember 2022

Fihiruddin ditetapkan tersangka oleh Polda NTB pada Senin 26 Desember 2022. Dia ditetapkan tersangka sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE.

6 Januari 2023

Pada Jumat 6 Januari 2023 Fihiruddin diperiksa sebagai tersangka di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Fihiruddin datang pukul 14.00 WITA, dan hingga pukul 18.00 WITA. Fihiruddin resmi ditahan Polda NTB. (red)