KORANNTB.com – Ida Made Santi divonis bebas dari jeratan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis sore, 26 Januari 2023.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Pengacara Ida Made Santi, M. Ihwan, mengatakan vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.

“Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Ada sebanyak 21 ahli yang memiliki SK Kemenkominfo yang dapat digunakan keahliannya oleh APH,” katanya.

Dia mengatakan, APH seharusnya dalam kasus ITE menggunakan ahli yang paham ITE, bukan ahli pidana umum.

“Pertama untuk menafsirkan unsur itu biar lebih tepat. Kedua, dia harus gunakan ahli yang berkompeten. Jangan gunakan ahli pidana umum, gak paham dia ITE,” ujarnya.

Vonis bebas Ida Made Santi disebut sebagai cambuk pemicu agar aparat tidak serampangan menggunakan ahli.

“Ke depan dalam kasus-kasus supaya benar-benar menggunakan ahli yang kompeten. Ini perbaikan untuk APH. Supaya penegakan ITE ini sesuai dengan koridor, termasuk SKB harus juga jadi panduan,” katanya.

Pengacara lainnya, Abdul Hadi Muchlis, mengatakan apa yang telah dilakukan Ida Made Santi semata-mata untuk membela kliennya mendapatkan hak-haknya, dan itu menjadi kewajiban seorang pengacara memperjuangkan hak kliennya.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melanggar hukum, apa yang dilakukan klien kami adalah kebenaran, apa yang dilakukan klien kami untuk membela kliennya mendapat hak-haknya,” ujarnya.

Dia berterima kasih kepada majelis hakim yang objektif dalam memeriksa perkara tersebut.

“Kami berterimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini betul-betul objektif, mendengarkan semua keterangan saksi-saksi,” katanya. (red)