KORANNTB.com – Sidang kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ida Made Santi (IMS) masuk ke tahap putusan pengadilan, Kamis, 26 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

Dengan sejumlah pertimbangan, Majelis hakim yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa, menyatakan memulihkan hak terdakwa,” kata Hakim Ketua.

Salah satu pendapat majelis bahwa konten dinyatakan bohong ketika konten tersebut telah kadaluarsa. Berbeda jika konten yang belum kadaluarsa, maka ditafsirkan majelis bahwa penyebar konten tidak bohong.

Sebelumnya IMS dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Hendro Sayekti.

Terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU  No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat IMS bermula dari unggahan Facebook pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri pemilik Hotel Bidari di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di Facebook.

“Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” tulis Ida Made Santi disertai foto Hotel Bidari.

Kemudian, posting berikutnya, “barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram di jl. Pendidikan No. 24 Mataram.”

Atas dasar itu, pemilik Hotel Bidari melaporkan IMS ke Polda NTB. Setelah melalui pemeriksaan cukup alot, Polda menjerat IMS dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (red)