KORANNTB.com – Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Sambo divonis mati atas pembunuhan eks ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Sambo pidana seumur hidup. (red)

Foto: VIVA.co.id